Pengadilan Agama Cibinong: Kalkulaton Biaya Perkara
biaya isbat nikah Biaya Panggilan kepada Pemohon 1: Rp 0,00. Biaya Panggilan Kepada Pemohon 2: Rp 0,00. Biaya Proses : Rp 0,00. Biaya Pendaftaran: Rp 0,00. Biaya Redaksi: Rp 0,00. Apabila pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya layanan GRATIS. Apabila pernikahan di luar kantor KUA, maka membayar biaya layanan sebesar
Keunggulan biaya isbat nikah
- ✅ biaya isbat nikah Setiap Hari
- ✅ Tanpa Deposit Awal
- ✅ Bisa Dicoba Gratis